Sabtu, 4 Oktober 2025

Sopir Berbikini

Belum Tersangka, Novi Amalia Diancam Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan sampai saat ini Novi Amalia (25) pengendara Honda Jazz bernopol B 1864 POP

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Belum Tersangka, Novi Amalia Diancam Pasal Berlapis
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Novi Amalia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan sampai saat ini Novi Amilia (25) pengendara Honda Jazz bernopol B 1864 POP yang menabrak tujuh orang di Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (11/10/2012) belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Novi masih belum tersangka. Karena belum di BAP juga. Sore ini kan menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri," ucap Rikwanto, Jumat (12/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, syarat seseorang di BAP yakni harus sehat jasmani dan rohani. Novi sendiri sejauh ini kondisinya baik fisik maupun psikis belum normal. Sehingga belum di BAP.

Meski belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Novi yang juga seorang model majalah dewasa ini terancam pasal berlapis dan hukuman enam belas tahun penjara demi mempertanggung jawabkan perbuatan.

Rikwanto menuturkan, Novi yang diketahui tinggal di sebuah Apartemen di Sudirman, Jaksel ini terancam akan dikenakan pasal berlapis dalam kecelakaan lalu lintas dan juga penggunaan narkoba.

“Tentunya nanti akan jerat dengan UU Narkotika. Dan uu lalin pasal 310 namun kita lihat kedalamannya sambil berjalan,“ tegas Rikwanto.

Nantinya, lanjut Rikwanto, pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah. Pasalnya, kasus tersebut masing masing akan berbeda ancaman hukuman yang harus dijalani wanita model majalah dewasa tersebut.

Lebih lanjut, untuk mengusut masalah laka lantas akan ditangani oleh unit laka lantas sementara narkobanya ditangani oleh bagian reskrim.

Untuk diketahui, pasal 310 UU Lalu Lintas dikenakan ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved