Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur DKI

Polda Gelar Perkara Tentukan Kasus Iklan APSI

Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Kamneg (Keamanan Negara), Jumat (5/10/2012) tengah melakukan gelar perkara untuk

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Kamneg (Keamanan Negara), Jumat (5/10/2012) tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus pelanggaran iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

"Sore ini gelar perkara. Nanti hasilnya akan disimpulkan bisa atau tidak untuk dilanjutkan atau malah tidak memenuhi unsur pidana," ucap Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, sebelum melakukan gelar perkara penyidik telah memeriksa beberapa saksi yakni pelapor, pengurus APSI, pihak televisi yang menayangkan iklan tersebut, dan pihak KPUD.

"Nanti hasil gelar perkara itu bisa disimpulkan dan diputuskan, bisa atau tidak kasus ini dilanjutkan, atau malah di SP3," tegas Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran iklan APPSI yang sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu. Kemudian Panwaslu memutuskan kasus tersebut masuk dalam unsur pidana maka selanjutnya proses penyidikan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Kasubdit Kamneg, AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan pihaknya telah resmi menerima pelimpahan berkas dan laporan polisi telah dibuat Senin (17/9/2012).

Dalam resume yang dikirimkan Panwaslu, pihak terlapor dikatakan telah melanggar tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Pemda tahun 2004 pasal 116 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.

Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama satu bulan, dan senda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved