Selasa, 30 September 2025

Pemilihan Gubernur DKI

Mahkamah Konstitusi Sudah Menerima Surat KPUD DKI

MK menerima surat dari KPU DKI Jakarta yang meminta kejelasan terkait ada-tidaknya gugatan Pilgub DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Panitera Mahkamah Konsti (MK) telah menerima surat dari KPU DKI Jakarta yang meminta kejelasan terkait ada-tidaknya gugatan Pilgub DKI Jakarta.

"Surat sudah kami terima pada pukul 10.20 WIB," ucap panitera MK, Andriyani di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).

Andriyani mengungkapkan, sampai saat ini surat keterangan tidak ada permohonan sengketa Pilgub tersebut masih diproses. Andriyani pun mengungkapkan tidak mengetahui sampai kapan surat itu bisa dikeluarkan.

"Kami belum bisa memastikan kapan surat itu bisa dikeluarkan," ucap Andriyani.

Surat tersebut tentunya menunda pelantikan Gubernur baru yang akan dilaksanakan oleh DPRD. Hal itu juga diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.

"Agenda pelantikan kemungkinan besar ditunda, karena proses administrasinya masih panjang. Sampai saat ini kami belum menerima surat tidak ada gugatan sengketa Pilkada DKI," ucap Djohermansyah Djohan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan