Selasa, 30 September 2025

Pemilihan Gubernur DKI

Pilgub Digugat ke MK, KPU DKI Yakin Tak Pengaruhi Suara

KPU Provinsi DKI Jakarta menilai tidak ada hal substantif yang bisa mempengaruhi perolehan suara jika ada pihak-pihak yang

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Pilgub Digugat ke MK, KPU DKI Yakin Tak Pengaruhi Suara
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Provinsi DKI Jakarta menilai tidak ada hal substantif yang bisa mempengaruhi perolehan suara jika ada pihak-pihak yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI,Sumarno mengatakan harus ada tiga unsur dalam menggugat pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain harus sistematis, terstruktur, dan masif.

"Misalnya money politics (politik uang) itu masif. Pengerahan birokrasi itu terstruktur," ujar Sumarno, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012).

Namun jika tetap ada yang menggugat ke MK kata Sumarno, pihaknya akan berkirim surat ke DPRD DKI bahwa ada gugatan.

"Pelantikannya dipending dulu menunggu hasil dari MK. Proses di MK itu 14 hari kerja. Kita ikuti keputusan dari MK itu,"ujarnya.

Sesuai jadwal KPU DKI, gubernur baru yang terpilih akan dilantik pada 7 Oktober mendatang jika tidak ada gugatan ke MK.

Berita Terkait Pemilihan Gubernur DKI

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved