Kamis, 2 Oktober 2025

Tawuran Pelajar

Mendikbud Bantah Sistem Pendidikan Penyebab Tawuran

Muhammad Nuh membantah jika sistem pendidikan yang salah menjadi penyebab maraknya tawuran di Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Mendikbud Bantah Sistem Pendidikan Penyebab Tawuran
Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO
Kerabat menghibur Suyanti (kanan), saat menunggu jenazah anaknya, Deny Januar di Rumah Duka RSCM, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012). Deni adalah siswa SMA Yayasan Karya 66 yang tewas dalam tawuran dengan siswa SMK Kartika Zeni. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh membantah jika sistem pendidikan yang salah menjadi penyebab maraknya tawuran di Jakarta.

Dikatakan, fenomena perkelahian antar kelompok pelajar ini tak terjadi di daerah.  Padahal, sistem pendidikan sama dengan di Jakarta.

"Kalau sistem itu artinya di daerah yang lain seperti ini juga. Padahal ini khusus terjadi di Jakarta. Buktinya, sistem yang sama di daerah yang lain tidak terjadi," ujar Nuh kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012) malam.

Sebelumnya, selang dua hari setelah tewasnya Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X-8 SMA 6 Jakarta, dunia pendidikan nasional kembali menitikkan air mata atas meninggalnya Deny Januar (17), siswa kelas XII SMA Yayasan Karya 66 (Yake) Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (26/9/2012) kemarin.

Deny meregang nyawa dalam peristiwa tawuran antara pelajar SMA Yake dan SMK Kartika Zeni (KZ) Matraman di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Menurut saksi mata Amirudin, pedagang rokok di lokasi kejadian, sekitar pukul 12.30 WIB sekitar 15 siswa SMA Yake dikejar-kejar siswa dari SMK KZ yang membawa senjata tajam semacam celurit.

APU (16) tersangka pembunuh Deny berhasil ditangkap 2 jam setelah kejadian. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka, yang dikenakan berlapis pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan di muka umum, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved