Persidangan John Kei
Keluarga Tuntut John Kei Dihukum
John Kei harus diadili dan dihukum karena telah berbuat banyak kejahatan di daerah asal mereka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- "Kita Satu marga, satu desa, satu keturunan. Tapi dia bisa berbuat keji seperti itu," ujar Noeh Piranos Refra, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2012).
Noeh beserta empat anak lelaki dan dua saudaranya membentangkan tiga spanduk berisi daftar kejahatan John Kei di desa Tutrean, Kec. Kei Besar Selatan, Tual Maluku Tenggara.
Noeh mengaku datang langsung dari Maluku untuk menuntut keadilan di Jakarta. Menurutnya, John Kei harus diadili dan dihukum karena telah berbuat banyak kejahatan di daerah asal mereka.
Setidaknya ada enam yang mereka tulis dalam selebaran yang mereka bagikan. Keluarga Refra tersebut membeberkan perbuatan John Kei, Franciscus Refra alias Tito Kei, dan Agra Pinus Rumatora alias Nus Kei.
"Mereka kebal hukum. Tidak pernah diproses. Ada oknum-oknum tertentu di polres dan polsek," ujarnya.
Dikatakan Noeh, John Kei juga membunuh kemenakannya bernama Herman Refra, 2011 silam.
Yang lebih memilukan hati, lanjut Noeh, dia dan John Kei masih saudara karena nenek mereka juga saudara kandung.
Berikut enam keterangan mereka:
1. Pemotongan jari tangan Jemri Refra dan Charles Refra sekitar tahun 2008 John Refra dan Tito Refra
2. Tanggal 19 Nopember 2009 (Hari Raya Idul Fitri) Tito Refra dan Pinus Rumatora menyerang desa Tutrean
3. Pengrusakan rumah Otniel Refra serta melukai istrinya, Sri Refra yang saat itu mengandung.
4. Pembakaran rumah Otniel
5. Pembunuhan Herman Refra pada 15 Februari
6. Peristiwa Tembak Ronal Refra di rumah Tito Refra.