Pemilihan Gubernur DKI
Mobil B 1 JKW Terancam Tak Bisa Dipakai Jokowi
Tim kampanye Jokowi-Basuki mengaku akan bertanya kepada ahli hukum apakah mobil tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM - Niat baik tak selamanya dilihat sebagai sesuatu yang baik. Hal itulah yang mungkin terjadi pada kasus pemberian mobil Kijang Innova dengan nomor polisi B 1 JKW, yang diberikan oleh para anggota tim sukses, kepada cagub DKI Joko Widodo.
Lantaran banyak mendapat pertanyaan, tim kampanye Jokowi-Basuki mengaku akan bertanya kepada ahli hukum apakah mobil tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.
"Tentu saja kami akan mengikuti semua aturan hukum dan ketentuan yang berlaku, agar kami dan para relawan dan Pak Jokowi tidak melanggar aturan dan hukum," ujar Boy Bernadi Sadikin, Ketua Tim Kampanye Jokowi-Basuki, didampingi Budi Purnomo Karjodihardjo, Koordinator Bidang Komunikasi dan Media Center Tim Kampanye, Minggu (23/9/2012).
Menurut Budi Purnomo, jika ternyata pemberian hadiah mobil tersebut dianggap melanggar hukum, maka hadiah mobil tersebut akan dibatalkan.
Namun pada pada prinsipnya, lanjut Budi, tim Jokowi-Basuki sangat mengapresiasi apapun penghargaan dan niat baik yang diberikan relawan untuk mengekspresikan kegembiraanya kepada pemenang pilgub DKI versi hitung cepat itu.
"Namun tentu saja semuanya harus sesuai dengan ketentuan hukum dan dalam koridor peraturan yang berlaku," tandasnya.