Persidangan John Kei
Pengacara John Kei Jamin Terdakwa Tidak Melarikan Diri
Usai pembacaan putusan sela yang menyatakan bahwa sidang terdakwa dugaan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pembacaan putusan sela yang menyatakan bahwa sidang terdakwa dugaan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, pengacara terdakwa John Kei, Joseph Hungan dan Muklis mengajukan permohonan peralihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
Atas peralihan penahanan tersebut, pengacara para terdakwa, Tofik Chandra bisa menjamin bahwa para terdakwa ini tidak akan melarikan diri.
"Terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi," kata Tofik Chandra usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Bahkan, Tofik kembali mengungkapkan, keluarga para terdakwa menjadi jaminan apabila para terdakwa didapati melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan menghilangkan barang bukti.
"Dan itu dilampirkan dari pihak keluarga yang menjamin masing-masing terdakwa," ucap Tofik Chandra.
BACA JUGA: