Kamis, 2 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Pengacara John Kei Jamin Terdakwa Tidak Melarikan Diri

Usai pembacaan putusan sela yang menyatakan bahwa sidang terdakwa dugaan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pengacara John Kei Jamin Terdakwa Tidak Melarikan Diri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
John Refra Kei alias John Kei (tengah) menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Polisi telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pembacaan putusan sela yang menyatakan bahwa sidang terdakwa dugaan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, pengacara terdakwa John Kei, Joseph Hungan dan Muklis mengajukan permohonan peralihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Atas peralihan penahanan tersebut, pengacara para terdakwa, Tofik Chandra bisa menjamin bahwa para terdakwa ini tidak akan melarikan diri.

"Terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi," kata Tofik Chandra usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Bahkan, Tofik kembali mengungkapkan, keluarga para terdakwa menjadi jaminan apabila para terdakwa didapati melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan menghilangkan barang bukti.

"Dan itu dilampirkan dari pihak keluarga yang menjamin masing-masing terdakwa," ucap Tofik Chandra.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved