Sabtu, 4 Oktober 2025

Bentrok di Taman Palem

10 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 orang yang diamankan pascabentrok

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Para tersangka diangkut dengan metro mini ke Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 orang yang diamankan pascabentrok di Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (12/9/2012) pukul 18.00 WIB kemarin. Pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.

"Dari 96 orang yang diamankan, kami telah menetapkan 10 tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban," ujar Suntana, Kamis (13/9/2012) di Polres Jakarta Barat.

Suntana mengatakan, dari 10 orang tersebut lima diantaranya sudah ditahan sementara lima lainnya masih DPO dan terus dilakukan pengejaran.

"10 orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman diatas lima tahun penjara," kata Suntana.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved