Bentrok di Taman Palem
10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 orang yang diamankan pascabentrok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 orang yang diamankan pascabentrok di Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (12/9/2012) pukul 18.00 WIB kemarin. Pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.
"Dari 96 orang yang diamankan, kami telah menetapkan 10 tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban," ujar Suntana, Kamis (13/9/2012) di Polres Jakarta Barat.
Suntana mengatakan, dari 10 orang tersebut lima diantaranya sudah ditahan sementara lima lainnya masih DPO dan terus dilakukan pengejaran.
"10 orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman diatas lima tahun penjara," kata Suntana.
Klik: