Kamis, 2 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Polda Jamin Aman Sidang John Kei

Polda Metro Jaya menjamin sidang John Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono berlangsung aman.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Polda Jamin Aman Sidang John Kei
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKEI), John Kei (tiga kanan), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). John Kei didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, Januari 2012 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjamin sidang kedua John Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono hari ini Selasa (4/9/2012) berlangsung aman. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Ya pastinya aman lah. Kami kan sudah siapkan pengamanannya. Pasukan gabungan dari Polda, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir siap diturunkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, demi mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan kepolisian akan melakukan penggeledahan terhadap siapa saja yang hendak masuk ke PN Jakarta Pusat. Dan penjagaan juga diperketat tidak seperti hari-hari biasanya.

Isu yang beredar, massa dari kubu Herkules maupun Daud Kei berencana menghadiri dan ikut memantau sidang John Kei tersebut. Sehingga dikhawatirkan terjadi bentrokan. Terlebih ditambah lagi dengan adanya aksi penyerangan dari kelompok John Kei terhadap kelompok Herkules untuk menguasai lahan kosong di Jl Cengkareng Kamal RT 02/07 kel Cengkareng Barat, Rabu (29/8/ 2012) pukul 11.30 wib.

Akibat kejadian tersebut, seorang korban tewas yakni Lamigu Meturan bin Lasahru Buton (27) yang telah dimakamkan di Pemakaman Karet Tangsin, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2012) sekitar pukul 11.30 WIB. Dan dua korban luka, seorang diantaranya bernama Lajuma mengalami luka tembak di bagian dada.

Saat ini penyidik dari Polres Jakarta Barat telah menetapkan 99 tersangka dari kelompok John Kei yang ditahan di Polda Metro. 99 tersangka tersebut dikenakan UU Darurat dan perbuatan tidak menyenangkan jo membantu ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 335 (1) KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP.

Sementara delapan orang dari kelompok Herkules yang diamankan di Resmob Polda Metro telah dibebaskan dan berstatus saksi.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved