Persidangan John Kei
Kuasa Hukum John Kei Mentahkan Dakwaan Jaksa
akwahan jaksa pasal 338 dan 340 yang disangkakan pada John Kei dinilai tidak sesuai dan malah melemahkan dakwaannya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis berpendapat, kliennya tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung beberapa waktu lalu.
"John Kei tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan. Karena Ayung sudah meminta John Kei keluar sebelum peristiwa terjadi," ucap Indra di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
Untuk itu, katanya, dakwahan jaksa pasal 338 dan 340 yang disangkakan pada John Kei dinilai tidak sesuai dan malah melemahkan dakwaannya sendiri.
Yang terjadi, imbuhnya, antara John Kei dengan Ayung adalah murni perkelahian. Karena kejadian awal diceritakan Indra, John Kei berniat menagih utang kepada Ayung atas proyek yang disuruhnya. Tetapi, ketika menagih, John Kei malah diludahi. "Bagi John Kei, itu telah merendahkan martabatnya. Akhirnya terjadilan perkelahian itu," singkat Indra.
Kemudian, Indra menambahkan kebetulan saat itu salah satu anak buah John Kei yang membawa pisau. Sehingga mereka langsung melakukan penusukan terhadap Ayung.
"Peristiwa penusukan itu tidak disuruh John Kei. Makanya dia marah mendapat telepon dari anak buahnya yang membunuh dan meminta anak buahnya segera menyerahkan diri ke Polisi," tutur Indra.
Baca juga:
- Sukmawati Ditemani Ketua RT Lapor ke Polsek Pasar…
- Pengacara John Kei Kritisi Pengamanan Superketat…
- Sidang Kedua, John Kei Berkemeja Kotak-kotak Biru
- Asep Membunuh Desi lantaran Menolak Bersebadan
- Polda Jamin Aman Sidang John Kei