Jumat, 3 Oktober 2025

Bentrok di Taman Palem

Herkules Turut Diperiksa Polisi

Suntana menjelaskan, apabila lahan kosong yang diperebutkan dua kelompok tersebut masih dalam konflik perdata.

zoom-inlihat foto Herkules Turut Diperiksa Polisi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan, Herkules tokoh pemuda Timor Leste akan turut diperiksa terkait kasus bentrok penguasaan lahan kosong di Jalan Cengkareng Kamal RT 02/07 kel Cengkareng Barat, Rabu (29/8/ 2012) pukul 11.30 wib lalu.

"H (Herkules) juga akan kami periksa, atas dasar apa ada di sana dan siapa pengusaha yang nyuruh mereka disana," singkat Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana, Kamis (30/8/2012) tengah malam di Polres Jakarta Barat.

Suntana menjelaskan, apabila lahan kosong yang diperebutkan dua kelompok tersebut masih dalam konflik perdata. Siapapun, lanjutnya, tidak boleh  menggunakan kekerasan untuk melakukan berbagai hal. Jika minta bantuan mengamankan, tegasnya, pasti polisi akan membantu mengamankan.

"Dalam aturan kita, ada jasa pengamanan resmi yang dikeluarkan Polri. Kalau yang menjaga itu satuan pengamanan resmi boleh saja, tapi tetap dibawah pengawasan polisi. Yang tidak boleh itu pakai cara premanisme. H (Herkules) pengamanan belum resmi," tutur Suntana.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah mengatakan 104 orang dari kelompok John kei usai penggeledahan pasca bentrokan terjadi. Dari 104 yang diamankan, 98 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara enam lainnya dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat.

Kejadian bentrokan berawal saat 100 orang kelompok John kei datang ke lokasi tanah kosong, membawa senjata tajam dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada 10 orang kelompok Herkules yang sedang berjaga mengamankan tanah milik sebuah perusahaan property ternama.

Lalu kelompok John kei memaksa kelompok Herkules untuk meninggalkan lokasi lahan yang dijaga. Saat menuju ke lokasi, kelompok John Kei menggunakan 15 mobil, dan melengkapi diri dengan berbagai sajam. Kemudian Polres Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kelompok John Kei.

Selain menahan 98 tersangka. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 15 unit mobil yang diamankan di Polda Metri, 87 jenis senjata tajam dan lima batang kayu diamankan di Polres Jakarta Barat.

98 tersangka tersebut dikenakan UU Darurat dan perbuatan tidak menyenangkan jo membantu ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 335 (1) KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP. Dan 98 tersangka ditahan di Polres Jakarta Barat dan Polda Metro.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved