Jumat, 3 Oktober 2025

Bentrok di Taman Palem

99 Anak Buah John Kei Ditahan di Polda Metro

99 orang tersangka dari massa John Kei yang terlibat kasus bentrok penguasaan lahan kosong di Jl Cengkareng Kamal RT 02/07 kel

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto 99 Anak Buah John Kei Ditahan di Polda Metro
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Para tersangka diangkut dengan metro mini ke Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 99 orang tersangka dari massa John Kei yang terlibat kasus bentrok penguasaan lahan kosong di Jl Cengkareng Kamal RT 02/07 kel Cengkareng Barat, Rabu (29/8/ 2012) pukul 11.30 wib lalu ditahan di Polda Metro Jaya.

"Seluruh tersangka ditahan di Polda Metro. Tidak ditahan di Polres Jakarta Barat karena tidak muat. Namun untuk pemeriksaan tetap oleh Polres Jakarta Barat," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/8/2012).

Pantauan Tribunnews.com 99 masa John Kei ini dibawa dari Polres Jakarta Barat menuju Polda Metro Jaya menggunakan tiga metromini 91 jurusan Grogol - Taman Anggrek dan satu bis polisi. Puluhan anggota kepolisian bersenjata lengkap juga tampak ikut berjaga.

Saat ini ke 99 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Bidokes Polda Metro sebelum nantinya ditahan di rutan krimum dan narkoba.

Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Jakarta Barat, AKP Sularno mengatakan pihaknya menurunkan beberapa porsonel untuk mengawal massa John Kei yakni 2 BM, 10 motor sabhara, 4 Patko dan 2 Pamwal lantas.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah mengatakan 104 orang dari kelompok John kei usai penggeledahan pasca bentrokan terjadi. Dari 104 yang diamankan, 99 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kejadian bentrokan berawal saat 100 orang kelompok John kei datang ke lokasi tanah kosong, membawa senjata tajam dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada 10 orang kelompok Herkules yang sedang berjaga mengamankan tanah milik sebuah perusahaan property ternama.

Lalu kelompok John kei memaksa kelompok Herkules untuk meninggalkan lokasi lahan yang dijaga. Saat menuju ke lokasi, kelompok John Kei menggunakan 15 mobil, dan melengkapi diri dengan berbagai sajam. Kemudian Polres Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kelompok John Kei.

Selain menahan 99 tersangka. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 15 unit mobil yang diamankan di Polda Metri, 87 jenis senjata tajam dan lima batang kayu diamankan di Polres Jakarta Barat.

99 tersangka tersebut dikenakan UU Darurat dan perbuatan tidak menyenangkan jo membantu ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 335 (1) KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved