Rabu, 1 Oktober 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Afriyani Memohon Dihukum Seadil-adilnya

Melalui kuasa hukumnya, Afriyani memohon dihukum secara adil.

zoom-inlihat foto Afriyani Memohon Dihukum Seadil-adilnya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) lalu. Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya, hari ini Rabu (29/8/2012),  terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susantia akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.  Melalui kuasa hukumnya,  Afriyani memohon dihukum secara adil.

"Semoga majelis hakim dapat memutus sesuai fakta persidangan dan keadilan." kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani  saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/8/2012).

Efrizal juga berharap bahwa majelis hakim tidak memutuskan berdasarkan keinginan keluarga korban, yang menginginkan Afriyani dipidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun pidana penjara.

Efrizal juga menilai bahwa antara dakwaan dan tuntutan tidak sesuai. Sebab, tuntutan yang diajukan JPU adalah pasal 338 KUHP dengan unsur kesengajaan.

"Sedangkan, Afriyani sendiri tidak ada unsur niat, apalagi Afriyani sendiri tidak mengenal salah satu korban," kata Efrizal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved