Persidangan John Kei
Kubu John Kei: Pengamanan Sidang Berlebihan
Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra, menganggap pengamanan sidang yang dilakukan oleh kepolisian berlebihan.

Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra, menganggap pengamanan sidang yang dilakukan oleh kepolisian berlebihan.
"Pengamanan sidang berlebihan. Ini kan sidang tentang tindak pidana, ya jangan berlebihan lah," ungkap Taufik saat memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pada Selasa (28/08/2012).
Dalam sidang perdana John Kei, puluhan kerabat korban maupun John Kei memenuhi ruang sidang. Sejumlah wartawan dilarang masuk oleh pihak kepolisian karena ruang sidang telah penuh.
John Kei menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, John Kei ditangkap di hotel C'one Pulomas Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. John diduga terlibat dalam pembunuhan orang nomor satu PT Sanex Steel Indonesia,Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.
Dalam dakwaan, John dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.