Persidangan John Kei
Kubu John Kei: Dakwaan Jaksa Tidak Beralasan
Selain John Kei, tersangka lain yang menjalani sidang hari ini adalah Yoseph Hungan dan Mukhlis.

Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Sidang perdana John Kei Digelar hari ini Selasa (28/08/2012) di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Selain John Kei, tersangka lain yang menjalani sidang hari ini adalah Yoseph Hungan dan Mukhlis.
Menurut kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak beralasan. Pasalnya, John Kei beserta Yoseph dan Mukhlis telah meninggalkan kamar korban sebelum pembunuhan terjadi.
"Korban sendiri yang meminta John, Yoseph, Mukhlis untuk keluar kamar," ungkap Taufik saat memberikan keterangan seusai mengikuti sidang.
John Kei ditangkap di hotel C'one Pulomas Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. John diduga terlibat dalam pembunuhan orang nomor satu PT Sanex Steel Indonesia,Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.
Dalam dakwaan, John dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.