John Kei Ditangkap
Sidang John Kei Digelar Besok di PN Jakarta Pusat
Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John "Kei" Refra akan mulai disidangkan esok hari, Selasa (28/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John "Kei" Refra akan mulai disidangkan esok hari, Selasa (28/8/2012). Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum John Kei, Taufik Chandra mengatakan sidang perdana akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang perdana akan diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap John Kei dan kedua rekannya Yoseph Hungan serta Mukhlis.
"Nanti sidangnya bersama dengan Muklis dan Yoseph, karena mereka kan satu berkas. Sidang perdana di PN Jakarta Pusat," imbuh Taufik.
John Kei ditangkap pada 17 Febuari silam di hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hary di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.
Baca Juga: