Persidangan John Kei
John Kei: Saya Tidak Bersalah
Ia menegaskan, dakwaan JPU tidak relevan dengan fakta yang tertulis di BAP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung selaku Dirut PT Sannex Steel, John Refra Kei menanggapi dakwaan JPU usai persidangan.
"Saya tidak bersalah. Titik," kata John Kei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).
Hal yang serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Husein Renwarin. Ia menegaskan, dakwaan JPU tidak relevan dengan fakta yang tertulis di BAP. Menurutnya, kliennya tidak terlibat pembunuhan tersebut secara langsung.
"Dia (John Kei) kan tidak berada di kamar saat kejadian pembunuhan tersebut. Jadi tidak nyambung dakwaannya," kata Husein.
Atas dasar itu, para penasihat hukum para terdakwa sebanyak 19 pengacara ini akan mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan JPU yang dibacakan Pada persidangan hari ini.