Bullying di SMA Don Bosco
Tersangka Bullying SMA Don Bosco Masih di Mapolres
Tujuh tersangka pelaku aksi bullying di SMA Don Bosco, hingga Jumat (3/8/2012) ini masih mendekam di tahanan Polres
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tersangka pelaku aksi bullying di SMA Don Bosco, hingga Jumat (3/8/2012) ini masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan saat ini tujuh tersangka pelaku masih belum dipindahkan dari ruang tahanan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Selatan.
Mengenai kepastian pemindahan, Aswin hanya mengatakan masih menunggu perkembangan, yang jelas saat ini tersangka masih berada di Mapolres Jakarta Selatan.
"Ya kita tunggu saja perkembangannya," ujar Aswin saat ditanya mengenai kepastian pemindahan tersangka dari Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
Seperti diketahui pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta, sebelumnya dengan pertimbangan masih dibawa umur para tersangka tidak menjalani penahanan, tetapi dengan berbagai pertimbangan pihak kepolisian akhirnya memutuskan menahan mereka sore kemarin.
Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan, pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.
Kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.
Dalam laporan tersebut salah seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya. Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.
baca juga: