Bullying di SMA Don Bosco
Tujuh Orang Tersangka Kasus Bullying di SMA Don Bosco
salah seorang siswa baru melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan tujuh orang dari sembilan terduga pelaku dalam aksi bullying di SMA Don Bosco Jakarta.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
"Setelah hasil pemeriksaan sembilan saksi kemarin, sudah dikonfrontir semalam dengan korban penganiayaan. Kami juga telah melakukan gelar perkara semalam, kami menetapkan tujuh dari sembilan terduga pelaku menjadi tersangka," terang Hermawan.
Lebih lanjut Hermawan mengatakan salah satu siswa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah GC, siswa drop out yang sudah dikeluarkan dari sekolah karena kasus kenakalan. "GC termasuk didalamnya," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan, pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.
Seperti diketahui, saat ini ramai pemberitaan terjadinya kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta, kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.
Dalam laporan tersebut salah seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya.
Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.
- Korban A: Kalo Lapor Orangtua Mau Dihabisin
- Korban Bullying: Saya Ditampar dan Dipaksa Minum
- Kapolres: Pelaku Bullying Akan Didampingi Pihak Sekolah
- 9 Pelaku Bullying SMA Don Bosco Akan Jalani Pemeriksaan
- Polres Jakarta Selatan Panggil Pelaku Bullying SMA Don Bosco
- Korban Bullying di SMA Don Bosco Jadi Tujuh Orang