Mercy Tabrak Pengamen di HI
Darsan Baru Keluar RS Ketergantungan Narkoba Saat Menabrak
Darsan Sutrisna (31), tersangka yang juga sopir sedan mercy yang menabrak tiga orang pengamen di Bundaran HI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darsan Sutrisna (31), tersangka yang juga sopir sedan mercy yang menabrak tiga orang pengamen di Bundaran HI, Senin (23/7/2012) lalu ternyata diketahui baru keluar dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) empat bulan lalu.
Hal ini diutarakan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, Selasa (31/7/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Hasil pengembangan pemeriksaan, kan memang dia terbukti narkoba. Dan dia juga mengaku baru keluar sejak empat bulan lalu dari sebuah RS Ketergantungan Obat, Yapita," ujar Sigit.
Sigit juga menambahkan, hari ini usai pemeriksaan kasus laka lantasnya selesai. Darsan akan dipindahkan ke Narkoba Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus narkobanya.
Lebih lanjut, saat ditanyakan mengapa penyidik tidak menambahkan pasal 338 KUHP terhadap Darhsan seperti kasus sebelumnya, Xenia Maut Afriyani. Dijelaskan Sigit ialah lantaran kasusnya berbeda.
"Kalau kasus Afriyani kan sudah diingatkan teman-temannya untuk tidak menyetir, tapi dia nekat. Berbeda dengan kasus ini. Kemudian jumlah korbannya juga lebih sedikit dari pada Afriyani," singkat Sigit.
Sigit juga mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, Darhsan dikenakan pasal 311 dan pasal 281 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.