Senin, 6 Oktober 2025

Mercy Tabrak Pengamen di HI

Pengemudi Mercy Maut Bisa Dikenakan Pasal Seperti Afriyani

Darsan Sutrisna (31) sopir sedan Mercy yang menjadi tersangka karena menabrak tiga orang pengamen di Bundaran H

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Pengemudi Mercy Maut Bisa Dikenakan Pasal Seperti Afriyani
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Simulasi pelatihan penanganan laka lantas di Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darsan Sutrisna (31) sopir sedan Mercy yang menjadi tersangka karena menabrak tiga orang pengamen di Bundaran HI, masih diperiksa intensif untuk dua kasus. Yakni kasus kecelakaan lalu lintas dan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, proses penyidikan dilakukan intensif untuk mempercepat pemberkasan.

Menurut Rikwanto kasus yang menimpa Darsan mirip dengan kecelakaan yang dilakukan Afriyani, yakni sama-sama mengemudi di bawah pengaruh narkoba. Namun penerapan pasalnya apakah sama dengan yang diterapkan terhadap Apriyani, saat ini masih dikaji penyidik.

"Itu masih kita kaji karena memang agak mirip karena dalam kondisi tertentu sudah bisa dikenakan pasal 311 KUHP. Jadi mengendarai kendaraan dalam kondisi tertentu mengakibatkan orang meninggal dunia itu ancaman hukumannya sudah 12 tahun," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/7/2012).

Tetapi Rikwanto menerangkan terhadap Darsan dalam kecelakaan lalu lintasnya diterapkan tiga pasal diantaranya pasal 281 karena mengendara tidak lengkapi dengan SIM. Kemudian , pasal 310 KUHP karena lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancamannya 6 tahun penjara. Serta pasal 311 KUHP yakni  mengemudikan kendaraan dalam kondisi tertentu yang bisa membahayakan orang lain, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Maksud dalam keadaan tertentu itu, bisa mengantuk, mabuk, atau pengaruh obat terlarang," ungkapnya.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkobanya, hingga kini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan penelusuran terhadap tempat saat menggunakan narkoba dan darimana sumbernya.

"Sampai saat ini belum diketahui sumbernya karena belum ada yang akurat, karena berdasarkan keterangan D (Darsan) ini masih perlu dibuktikan," ujar Rikwanto.

Terkait pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas dan narkobanya apakah akan disatukan atau tidak, Rikwanto belum bisa memastikan. "Tergantung, dipisahkan bisa," ujarnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tiga orang pengamen yang tengah duduk beristirahat sambil meminum kopi di pinggir trotoar bundaran HI ditabrak sedan Mercy bernopol B 1201 BAD, Senin (23/7/2012) dini hari tadi pukul 03.00 WIB. Akibat kecelakaan itu, satu diantara tiga pengamen tewas.

Kejadian berawal saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan ke arah utara. Mobil menabrak trotoar, kemudian naik dan menabrak tiga korban yang saat itu sedang istirahat. Seluruh korbannya dibawa ke RSCM.

Korban meninggal dunia atas nama Hariyanto Syari (33), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat mengalami luka di kepala dan hidung serta mukanya mengeluarkan darah.

Sementara itu untuk korban luka yakni Andri (20), warga Pasar Blora mengalami luka di kaki kanan, tulang kering sobek dan Jamaludin (20) mengalami luka di bagian dada lecet, dan tangan kiri, kanan dan kaki lecet.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved