Kerusuhan Tol Jatibening
DPR Minta Penutupan Terminal di Tol Jatibening Ditunda
Komisi V DPR RI menyesalkan insiden Tol Jatibening yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran kendaraan oleh warga pagi tadi.

Laporan Rini Ayuningtias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyesalkan insiden Tol Jatibening yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran kendaraan oleh warga pagi tadi. DPR pun meminta penutupan terminal bayangan tersebut agar ditunda.
“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi, jika sebelumnya kebijakan Jasa Marga untuk menutup terminal bayangan ini sudah disosialisasikan dan didiskusikan dengan masyarakat dan Pemkot (Pemerintah Kota).” ujar Yudi Widiana Adia, anggota Komisi V DPR RI,
(Jumat, 27/7/2012).
Yudi menegaskan berdasarkan PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, keberadaan terminal bayangan di ruas tol Cikampek kilometer 8 kawasan Jatibening itu melanggar peraturan.
PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol BAB V Pasal 41 Ayat 1.e menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang. Selain melanggar aturan, kegiatan tersebut akan membahayakan penumpang dan menyebabkan kemacetan.
Yudi menyarankan Jasa Marga membangun rest area mini di sekitar KM 8 sebagai jalan keluar. Dengan demikian, kegiatan menaik-turunkan penumpang di ruas tol km 8 Jatibening tersebut tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan.
“Selama belum ada tempat untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, penutupan terminal bayangan itu sebaiknya ditunda.” ujar Yudi.
Baca Juga: