Jumat, 3 Oktober 2025

Penipuan di Ruang Tunggu Kapolda

Kapolda: Ada yang Bisa Urus Perkara Narkoba Jangan Dipercaya

Beberapa oknum yang mengaku bisa meloloskan tersangka narkoba, ditanggapi serius oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab.

zoom-inlihat foto Kapolda: Ada yang Bisa Urus Perkara Narkoba Jangan Dipercaya
net
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung Suharsono Radjab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus penipuan beberapa oknum yang mengaku bisa meloloskan tersangka narkoba, ditanggapi serius oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab.

"Sudah kami tahan tiga orang yang menipu 1,4 milyar itu. Semua kami proses," jelas Untung, Jumat (8/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Untung meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya begitu saja dengan adanya oknum tertentu yang mengaku bisa mengurus perkara dan meloloskan tersangka agar tidak diproses.

"Kalau ada yang ngaku-ngaku bisa urus perkara jangan percaya. Tiga orang sudah ditahan. Yang menyalahi aturan pasti dihukum," tutur Untung.

Menurut Untung, jika oknum tertentu mengaku bisa memuluskan perkara itu merupakan omong kosong

"Katanya dia (pelaku) minta uang untuk diberi pada Direktur dan saya sebagai Kapolda, duitnya dimakan sendiri. Dia juga mengaku mengenal saya, siapa yang tidak kenal dengan saya," ungkap Untung.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, RH merupakan otak pelaku penipuan yang menjanjikan bisa mengurus pembebasan pelaku Narkoba di Polda Metro Jaya.

Sebelum beraksi RH diketahui mondar-mandir terlebih dahulu di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya untuk meyakinkan korbannya seolah-olah RH akrab dengan orang-orang di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya.

Witya Phusen, korban dari RH, warga asal Polonia, Medan yang memang sedang berurusan dengan penyidik Polda Metro Jaya pun yakin, bahwa RH bisa membantu anggota keluarga Witya yang ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Setelah yakin, RH kemudian meminta sejumlah uang untuk melicinkan pengurusan pembebasan anggota keluarga Witya.

Untuk meyakinkan Witya, kemudian RH membawa empat orang pelaku lainnya, S, AA, AS, dan D. AS berperan sebagai penerima uang, D mengaku sebagai anggota BNN, sedangkan S dan AA mengaku sebagai orang yang kenal dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian korban mengeluarkan uang Rp 1,4 miliar. Untuk pemberian pertama sebesar Rp 400 juta, uang tersebut menurut para pelaku akan diberikan ke penyidik Polda, Direktur Reserse Narkoba, dan Kapolres. Kemudian sisanya, RH beralasan uang tersebut kurang untuk anggota BNN dan lain-lain, kemudian dikirim lagi oleh korban sampai totalnya Rp 1,4 miliar.

Tetapi anggota keluarga Witya tersebut tidak kunjung keluar dari tahanan, sampai akhirnya Witya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2012.

Polisi kini telah mengamankan empat tersangka pada 1 Juni 2012 dengan inisial S dan AA, polisi kemudian menangkap kembali dua pelakunya di dua tempat berbeda yakni RH dan AS. RH ditangkap di Bekasi pukul 10.00 WIB, AS ditangkap di pintu tol Sentul pukul 12.00 WIB kemarin, Senin (4/6/2012).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved