Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

3 Rekan Malinda Dee Bacakan Pembelaan

Sidang lanjutan tiga pegawai Citibank yang terlibat dalam kasus Malinda Dee, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan tiga pegawai Citibank yang terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang oleh Malinda Dee, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/05/2012).

Tiga pegawai Citibank yang menjadi terdakwa yakni Dwi Herawati selaku eks teller Citibank, Novianty Iriane merupakan cash officer Citibank dan Betharia Panjaitan sebagai cash supervisor Citibank. Ketiganya akan membacakan pledoi, atau pembelaan atas tuntutan jaksa dalam persidangan.

Dafi Munir, penassiat hukum Novianti dan Betharia mengatakan sidang kali ini merupakan kesempatan baginya untuk mematahkan tuntutan jaksa. "Insyaallah kami siap bacakan," kata Dafi.

Ketiga terdakwa yang diduga membantu Malinda membobol dana nasabah Citigold itu, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

Malinda Dee, pada awal Maret lalu telah menerima vonis hakim dengan hukuman 8 tahun pejara, dan dendan Rp 10 Miliar, atas penggelapan dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Atas kasus Malinda, adik kandungnya, Visca Lovitasari dan suami Visca, Ismail bin Janim juga ikut terseret ke penara. Tak hanya itu, suami sirihnya, bintang iklan Andhika Gumilang juga ikut dipenjara. Ketiganya dianggap ikut menikmati uang Malinda hasil penggelapan dana nasabah. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved