Mafia Pajak Jilid II
Pemprov DKI Tak Tahu Keberadaan Dhana Widyatmika
Sejak seorang pegawai pajaknya yang bernama Dhana Widyatmika (DW) ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak seorang pegawai pajaknya yang bernama Dhana Widyatmika (DW) ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut, pihak Pemprov DKI mengaku mulai kehilangan kontak dengan pegawai barunya tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas dan Informasi Pemprov DKI, Cucu Ahmad Kurnia, di sela-sela jumpa pers yang bertempat di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Selasa (28/2/2012). Menurutnya saat ini pihaknya tidak mengetahui di mana keberadaan DW.
"Kami kehilangan kontak dengannya DW. Memang dia ada izin dari atasannya langsung, tidak masuk dua hari untuk kasusnya ini. Kalau di peraturan, tidak masuk selama 46 hari berturut-turut otomatis dipecat," terang Cucu.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen, menjelaskaan saat ini pihaknya sudah mengambil langkah terkait pemindahtugasan DW dari KPP Setia Budi.
"DW akan dimutasi ke Dinas Pelayanan Pajak DKI. Tujuannya agar lebih mudah memonitor yang bersangkutan. DW juga tidak ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan wajib pajak," ucapnya.
Djuli menambahkan, dengan pemindahan DW ke Dinas Pelayanan Pajak DKI, pihaknya akan lebih mudah melakukan langkah konkret jika surat penetapan tersangka dari Kejagung sudah sampai di meja. "Tindakan terakhir yang kami ambil tentu pemberhentian dari PNS," tandasnya.(*)