Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Pemprov DKI Tak Tahu Keberadaan Dhana Widyatmika

Sejak seorang pegawai pajaknya yang bernama Dhana Widyatmika (DW) ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Taryono
zoom-inlihat foto Pemprov DKI Tak Tahu Keberadaan Dhana Widyatmika
Edwin Firdaus/Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak seorang pegawai pajaknya yang bernama Dhana Widyatmika (DW) ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut, pihak Pemprov DKI mengaku mulai kehilangan kontak dengan pegawai barunya tersebut.

Hal ini disampaikan Kabid Humas dan Informasi Pemprov DKI, Cucu Ahmad Kurnia, di sela-sela jumpa pers yang bertempat di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Selasa (28/2/2012). Menurutnya saat ini pihaknya tidak mengetahui di mana keberadaan DW.

"Kami kehilangan kontak dengannya DW. Memang dia ada izin dari atasannya langsung, tidak masuk dua hari untuk kasusnya ini. Kalau di peraturan, tidak masuk selama 46 hari berturut-turut otomatis dipecat," terang Cucu.

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen, menjelaskaan saat ini pihaknya sudah mengambil langkah terkait pemindahtugasan DW dari KPP Setia Budi.
"DW akan dimutasi ke Dinas Pelayanan Pajak DKI. Tujuannya agar lebih mudah memonitor yang bersangkutan. DW juga tidak ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan wajib pajak," ucapnya.

Djuli menambahkan, dengan pemindahan DW ke Dinas Pelayanan Pajak DKI, pihaknya akan lebih mudah melakukan langkah konkret jika surat penetapan tersangka dari Kejagung sudah sampai di meja. "Tindakan terakhir yang kami ambil tentu pemberhentian dari PNS," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved