Senin, 6 Oktober 2025

Siswa SMA Tewas Ditikam

Oknum Shy Rooftop Terancam Hukuman 9 Bulan

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dibersihkan ceceran darah Raafi Winasya Benjamin oleh pengelola Cafe Rooftop

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dibersihkan ceceran darah Raafi Winasya Benjamin oleh pengelola Cafe Rooftop seusai peristiwa penusukan yang terjadi Sabtu (5/11/2011) dini hari.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak manajemen, kemungkinan oknum manajemen Shy Rooftop akan dikenakan sanksi pidana sampai 9 bulan penjara.

"Setiap informasi kami dalami. Kalau terjadi ada upaya pembersihan barang bukti, kami akan lakukan penyelidikan terhadap siapa pun itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011).

Orang yang terbukti melakukan atau pun menyuruh melakukan pembersihan ceceran darah Raafi terancam pasal 221 ayat 1 huruf 2E KUHP tentang upaya penyembunyian atau penghilangan barang bukti. "Ancaman hukuman 5-9 bulan," ucap Budi.

Saat ini, polisi sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus tersebut, 18 saksi dari pelajar, 11 saksi dari pegawai dan pemilik kafe, seorang sopir taksi, dan 10 orang pengunjung club Shy Rooftop.

Sebelumnya, siswa kelas III SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17) tewas ditusuk benda tajam, Sabtu (5/11/2011) dini hari di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved