PK Ryan Jagal
Kubu Ryan Jagal Hanya Ajukan Tiga Bukti
Kuasa hukum terpidana mati Very Idham Henyansyah alias Ryan, mengaku tak akan menghadirkan saksi untuk sidang peninjauan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa hukum terpidana mati Very Idham Henyansyah alias Ryan, mengaku tak akan menghadirkan saksi untuk sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (29/9/2011) pekan depan. Mereka cukup melampirkan tiga pendapat ahli.
"Pendapat kami nanti ada dari Kolombia, Prof Faruq, sama Iskandar Hasan, pemaparannya yang disampaikan di seminar di PTIK soal psikopat," ujar kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji usai persidangan pembacaan PK di PN Depok, Kamis (22/9/2011).
Menurut Kasman, penasehat hukum tak mendatangkan mereka untuk bersaksi. Mereka mencukupkan dengan pendapat saja. "Jadi, cukup salinan bukti-bukti saja," imbuh Kasman.
Dikatakannya, hukuman mati yang diperoleh Ryan asal Jombang itu tak masuk akal. Mengingat Ryan adalah seorang psikopat, di mana dalam kondisi tertentu dia dapat kehilangan kesadaran. Ryan diakuinya melakukan pembunuhan, tapi itu dalam kondisi gila.
"Kami minta dibebaskan atau direhabilitasi minimalnya. Kalau Ryan tetap ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, kami pesimis dan psikopat akan terus muncul dan harus diingat psikopat ada di mana-mana," terang Kasman.
Kasman mengaku, kesaksian ahli kala persidangan tingkat pertama menyebut Ryan memenuhi ciri-ciri seorang psikopat. Namun, kesimpulan ahli justru menjadi dasar majelis hakim memutuskan vonis hukuman mati. Seharusnya seorang psikopat direhabilitasi bukan mati.
Sidang Ryan siang tadi adalah pembacaan permohonan PK. Sidang yang diketuai hakim Syahri Adamy, akan melanjutkan sidang berikutnya pada Kamis depan, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas permohonan PK Ryan.