Selasa, 30 September 2025

Ramadhan 2011

THR Bentuk Barang Tak Boleh Lebih dari 25 Persen Gaji

Bagi perusahaan yang ingin membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dalam bentuk barang, maka nilai nominal

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi perusahaan yang ingin membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dalam bentuk barang, maka nilai nominal barang tersebut tak boleh lebih dari 25 persen gaji karyawan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar, mengatakan bila 25 persen THR sudah diberikan dalam bentuk barang, maka sisa 75 persen THR harus dalam bentuk uang.

"Jadi kalau gaji pegawai itu Rp 1 juta perbulan, maka bila diberikan THR dalam bentuk barang maksimal yang senilai Rp 250 ribu. Sedangkan Rp 750 ribu harus dalam bentuk uang," ujar Deded, Senin (22/8/2011).

Menurutnya kebijakan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Sebelumnya Deded menjelaskan bahwa perusahaan swasta sudah harus membayarkan THR karyawannya maksimal H-7 lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bila ada perusahaan yang membandel dan tidak mau membayar THR karyawannya, maka perusahaan tersebut diancam hukuman denda hingga Rp 100 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Sampai hari ini saya belum menerima laporan ada perusahaan yang tak sanggup membayar THR. Tahun lalu juga semua perusahaan swasta di Jakarta mampu membayar THR karyawannya, saya harap tahun ini juga demikian. Bila ada yang tidak mampu, harus memberitahu pihak kami maksimal H-10 lebaran," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan