Ramadhan 2011
Perusahaan Tak Bayar THR Denda Rp 100 Juta
Hari raya Idul Fitri yang tinggal hitungan hari tentunya membuat banyak karyawan di berbagai perusahaan berharap
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari raya Idul Fitri yang tinggal hitungan hari tentunya membuat banyak karyawan di berbagai perusahaan berharap sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum jatuhnya lebaran. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya maksimal sampai H-7 lebaran, akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar, yang mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta di Jakarta untuk mematuhi aturan tersebut. Menurutnya bila ada perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar THR pegawainya, maka harus mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI paling lambat 10 hari sebelum lebaran.
"Peraturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Keja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Sampai saat ini kami belum menerima satu laporan pun yang berkaitan dengan masalah pembayaran THR ataupun perusahaan yang meminta penanguhan pembayaran THR," ujar Deded, Senin (22/8/2011).
Deded menuturkan pada tahun lalu juga tidak ada perusahaan di Jakarta yang mengajukan permohonan tidak mampu membayar THR. Menurutnya kalaupun sampai ada perusahaan yang tak mampu membayar THR pegawainya, maka mekanismenya adalah setelah permohonan tidak mampu diterima, pihaknya akan memverifikasi untuk memastikan kebenaran perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR.
"Saya harapkan semua perusahaan di Jakarta mampu membayar THR pegawainya. Sebab itu adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan," imbuhnya.