Ramadhan 2011
Pejabat DKI Akan Sidak Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran
Mengingat cuti bersama yang diperoleh PNS Pemprov DKI mencapai sembilan hari, Gubernur DKI Fauzi Bowo menginstruksikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengingat cuti bersama yang diperoleh PNS Pemprov DKI mencapai sembilan hari, Gubernur DKI Fauzi Bowo menginstruksikan kepada para pejabat DKI untuk melakukan inspeksi pada tanggal 5 September 2011, hari pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama.
Orang nomor satu di Jakarta itu menilai libur sembilan hari sudah cukup lama, terhitung dari tanggal 27 Agustus 2011 sampai 4 September 2011. Menurutnya karena cuti bersama sudah merupakan ketetapan pemerintah pusat, maka hal tersebut tentunya menjadi hak pegawai, namun tidak dibenarkan bila masih membolos setelah diberikan libur panjang.
"Mengingat libur yang diberikan sudah cukup lama, saya instruksikan kepada para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk tidak memberikan cuti bila tidak terpaksa sekali kepada pegawainya pada tanggal 5 September 2011. Karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat," ujar Foke, sapaan Fauzi Bowo, Senin (22/8/2011) di Balai Kota.
Pria berkumis ini menjelaskan bahwa Surat Edaran Gubernur nomor 46/SE/2011 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H sedang dalam proses untuk diubah menjadi instruksi Gubernur, sehingga perintah yang disampaikan tak hanya sebatas imbauan. Menurutnya pembatasan cuti pascalebaran perlu diatur agar efisiensi pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
"Saya harapkan yang hendak mengambil cuti, bisa diambil setelah tanggal 5 September 2011. Saya ingin instruksi saya diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Tanggal 5 September 2011 nanti, Wakil Gubernur DKI, Sekda DKI, serta inspektur akan melakukan inspeksi ke unit-unit dilapangan, itu yang menjadi keputusan kami," imbuhnya.