Kasus Prita Mulyasari
Prita Resmi Ajukan PK
Meski tak harus menjalani hukuman pidana penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Meski tak harus menjalani hukuman pidana penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011). PK didaftarkan Prita bersama penasihat hukumnya, OC Kaligis serta ditemani mantan Menakertrans Fahmi Idris.
Penasihat hukum Prita, OC Kaligis mengaku kecewa terhadap kasus kliennya. Karenanya, sebagai perlawanan atas kekecewaan itu, OC mengajukan PK.
"Kalau pernah dihukum, walau pun hukum percobaan, hidup kan tidak tenang. Dan ini buat semua-semua. Kalau kalian ngerumpi, bahaya loh, bisa masuk penjara. Di Indonesia ini ngerumpi bisa masuk penjara. Padahal yang laen, yang terang-terangan, dibebasin," ungkap OC saat ditemui di PN Tangerang, Senin (1/8/2011).
"Saya sebenarnya kecewa, bukan terhadap pengadilan, terhadap kasus prita. Dan karenanya sebagai perlawanan saya dan dibenarkan oleh Undang-undang, saya mengajukan PK," tegasnya.
OC menambahkan PK bukan saja wujud pertentangannya terhadap kasus Prita. Tapi juga sekaligus menjadi pengujian sejauhmana orang kecil di Indonesia masih bisa mencapai keadilan.
"Jadi saya mau katakan, ini kita menguji ini, sejauhmana orang kecil itu masih bisa mencapai keadilan. Karena saya ini bicara berdasarkan nurani, you (Anda) boleh tanya kepada keluarga, pernahkah saya minta satu sen pun," imbuh OC.