Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Resmi Ajukan PK

Meski tak harus menjalani hukuman pidana penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Prita Resmi Ajukan PK
/Zharfan Prasetyo
Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (kiri) didampingi Andri Nugroho (kanan) Sang suami bertemu sejumlah Wakil Rakyat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional. (Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Meski tak harus menjalani hukuman pidana penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011). PK didaftarkan Prita bersama penasihat hukumnya, OC Kaligis serta ditemani mantan Menakertrans Fahmi Idris.

Penasihat hukum Prita, OC Kaligis mengaku kecewa terhadap kasus kliennya. Karenanya, sebagai perlawanan atas kekecewaan itu, OC mengajukan PK.

"Kalau pernah dihukum, walau pun hukum percobaan, hidup kan tidak tenang. Dan ini buat semua-semua. Kalau kalian ngerumpi, bahaya loh, bisa masuk penjara. Di Indonesia ini ngerumpi bisa masuk penjara. Padahal yang laen, yang terang-terangan, dibebasin," ungkap OC saat ditemui di PN Tangerang, Senin (1/8/2011).

"Saya sebenarnya kecewa, bukan terhadap pengadilan, terhadap kasus prita. Dan karenanya sebagai perlawanan saya dan dibenarkan oleh Undang-undang, saya mengajukan PK," tegasnya.

OC menambahkan PK bukan saja wujud pertentangannya terhadap kasus Prita. Tapi juga sekaligus menjadi pengujian sejauhmana orang kecil di Indonesia masih bisa mencapai keadilan.

"Jadi saya mau katakan, ini kita menguji ini, sejauhmana orang kecil itu masih bisa mencapai keadilan. Karena saya ini bicara berdasarkan nurani, you (Anda) boleh tanya kepada keluarga, pernahkah saya minta satu sen pun," imbuh OC.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved