Ramadhan 2011
Polda Metro Intai Produsen Petasan
Petasan ternyata masih marak di Jakarta, meskipun sudah dikeluarkan imbauan penggunaan petasan selama bulan ramadhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petasan ternyata masih marak di Jakarta, meskipun sudah dikeluarkan imbauan penggunaan petasan selama bulan ramadhan. Letusan-letusan petasan kerap kali terdengar di ibu kota.
Seperti kita ketahui, petasan dinyatakan sebagai barang yang dilarang sesuai dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait bahan peledak.
Guna memutus mata rantai peredaran petasan, Polda Metro Jaya saat ini sedang mengintai para produsen petasan.
"Membuat, membawa, memiliki, apalagi menjual itu dilarang sesuai dengan undang-undang. Sekarang kami masih telusuri siapa pemasoknya atau di mana pabriknya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung Suharsono Rajab di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/8/2011).
Kini jajaran Polda Metro Jaya sudah memiliki data terkait pabrik petasan tersebut, tetapi Untung enggan menyebutkan lokasi-lokasi pembuatan petasan.
"Kalau pemetaannya ya sudah pasti kami punya. Tapi pemataan itu nggak perlu dibicarakan. Kalau sekarang dibilang tentu dia kabur," ujar Untung.
Peredaran petasan dilarang undang-undang dan pembuat, penjual atau pemakainya bisa dikenai hukuman 6-12 tahun penjara.
Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, menuturkan bahwa lokasi produksi petasan tidak berada di Jakarta melainkan di luar Jakarta seperti di Rangkas Bitung, Banten dan Jawa Timur.
"Tapi rata-rata banyak dari Rangkas Bitung," ujar Sujarno.
Ia menerangkan kini polisi terus melakukan penyitaan apabila ditemukan penjualan petasan. Dari penyitaan itu, lanjutnya, akan diketahui jaringannya hingga mengkerucut ke arah produsen.
"Masih melakukan penyitaan. Dari situ pasti akan ketahuan dari mana asalnya," kata Sujarno.
Sesuai data, pada Ramadhan tahun 2010, hasil operasi petasan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 120.164 butir petasan. Sedangkan dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan 2011, polisi mengamankan 50.300 butir petasan yang diambil Polresta Tangerang Kota, Polresta Tangerang Kabupaten, dan Polresta Bekasi Kota.
Penyitaan petasan itu dilakukan untuk menghindari peristiwa ledakan petasan pada bulan November 2007. Saat itu, sebuah ledakan petasan terjadi di Kampung Rawa Macek RT 08/03 Nomor 20, Kelurahan Ciater,Kecamatan Serpong, Tangerang. Seorang korban atas nama An. Suwardi meninggal dunia dengan kondisi tubuh hancur. Dari lokasi kejadian,
polisi mengamankan 2 kilogram petasan sebagai barang bukti.