Kasus Prita Mulyasari
Kajari Tangerang Hargai Keputusan Prita Ajukan PK
Prita Mulyasari resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/8/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/8/2011). Diketahui, Prita dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penncemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chairul Amir menghargai keputusan Prita yang melakukan upaya hukum tersebut. "PK itu haknya Prita dan pengacara," kata Chairul ketika dihubungi.
Chairul mengaku pihaknya kini sedang mengkaji agar peristiwa tersebut tidak terulang dan menimbulkan pro-kontra atas kasus itu. Dengan demikian, Chairul mengatakan hingga kini putusan MA itu terus dicermati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita ingin memutuskan apa yang terbaik yang bisa kita lakukan agar tidak kembali menimbulkan pro-kontra," ungkap Chairul.
Mengenai anggapan sejumlah pihak yang menilai kinerja jaksa yang lamban dalam mengkaji putusan tersebut, Chairul menjelaskan pihaknya sedang mencermati secara mendalam dari sisi yuridis maupun sosiologis.
"Kami mencoba untuk melihat dari segi itu, agar nantinya saat kami mengambil keputusan, masyarakat tidak tercederai lagi. Dan karena ini perkara penting, jadi kami terus melaporkan ke pimpinan," kata Chairul.
Chairul mengakui adanya pendapat yang menyatakan jaksa terburu-buru dalam memutuskan kasasi terhadap kasus Prita Mulyasari. "Nah, kami tidak mau ini terulang. Saat itu mungkin kami terlalu formalistik dan legalistik," pungkasnya.