Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Yusril Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Prita Mulyasari

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersedia membantu Prita Mulyasari dalam menghadapi kasus pencemaran

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusril Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Prita Mulyasari
M Ismunadi/Tribunnews.com
Prita Mulyasari saat ditemui Tribunnews di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersedia membantu Prita Mulyasari dalam menghadapi kasus  pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

"Saya akan membantu jika yang bersangkutan menghendakinya," kata Yusril dalam rilisnya, Senin (11/7/2011).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa yang menuntut Prita Mulyasari selama enam bulan dengan percobaan satu tahun.  Menurut Yusril, ketentuan pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menyatakan semestinya MA menolak permohonan kasasi jaksa karena bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Sehingga, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi.

Yusril lalu menjelaskan untuk mengatasi persoalan Prita dapat dilakukan dengan mengajukan uji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurispudensi MA terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan asas kepastian hukum.

"Putusan MK, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara putusan MA yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma UU, kedudukannya setara dengan norma UU," ujar Yusril.

Pasalnya, Undang-Undang serta yurisprudensi seharusnya dapay diuji oleh MK untuk dinilai kesesuaiannya dengan norma konstitusi.

Bila MK memutuskan yurisprudensi MK menyalahi kepastian hukum, sehingga yang berlaku sebagai norma bukanlah yurisprudensi melainkan tetap Pasal 244 KUHAP, maka Prita akan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk membatalkan putusan kasasi yang merugikannya sekarang ini.

"Kalau Pita mau, saya akan membantunya dengan sukarela," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved