Kasus Prita Mulyasari
Komisi III DPR Belum Terima Salinan Putusan MA, Prita Batal Hadir
Terdakwa kasus pencemaran nama baik versus RS Omni, Prita Mulyasari batal hadir di Komisi III DPR untuk menggelar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik versus RS Omni, Prita Mulyasari batal hadir di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sedianya, Prita yang kalah di Mahkamah Agung setelah putusan kasasi jaksa dikabulkan akan datang, namun dengan alasan pihak Komisi III belum mendapatkan salinan putusan MA pertemuan itu urung dilakukan.
"Kita belum dapat salinan putusan, karena ada amar putusan kalau yang bersangkutan dihukum satu tahun masa percobaan. Karena takut salah lebih baik kita pelajari dulu putusannya,"ujar Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Pendapat serupa juga diamini oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, ia mengatakan pihaknya kemungkinan akan rapat dengan Prita pada hari Rabu (13/7/2011) mendatang.
"Sepertinya pihak mereka bisanya Rabu,"jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat juga mengatakan hal yang sama. Kemungkinan kliennya akan datang ke DPR pada hari Rabu atau Kamis.
"Kalau nggak hari Rabu ya Kamis mas," pungkasnya.