Kasus Prita Mulyasari
DPR: Putusan MA soal Prita Mulyasari Ciderai Rasa Keadilan
Dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari yang terjerat pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari yang terjerat pidana melawan RS Omni Internasional dianggap sangat menciderai rasa keadilan.Sebab, Prita sebagai orang yang dizalimi telah mencari keadilan terhadap MA.
“Ultimate gol dari hukum itu adalah keadilan,” ujar Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Menurut Eva, dengan mengabulkan kasasi JPU PN Tanggerang terhadap kasus Prita berarti MA sendiri telah mengabaikan rasa keadilan itu sendiri.
“Saya rasa MA mengabaikan rasa keadilan itu sendiri,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung(MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi Prita Mulyasari. MA mengabulkan pengajuan kasasi jaksa atas kasus pidana Prita.
PN Tangerang sebelumnya sudah membebaskan Prita dari vonis 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik melawan RS Omni Internasional.