Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Aktivis Bendera

Hakim Tegur Aktivis Bendera karena Sering Telat Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur dua terdakwa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur dua terdakwa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Teguran itu akibat keduanya sering terlambat datang ke dalam sidang.

"Anda berdua jangan begitu donk, anda juga harus tertib. Mentang-mentang anda tidak ditahan, kami juga kan banyak sidang," ujar Ketua Majelis Hakim perkara, Bayu Isdiatmoko, sebelum mengakhiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2011).

Menurutnya sudah untuk kesekian kalinya, sidang dugaan pencemaran nama baik, dimana Mustar dan Ferdi menjadi terdakwanya, harus dimulai diatas jam 1 siang. Padahal kata Bayu, sebelumnya kedua belah pihak telah berkomitmen agar sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB.

"Anda sering kali protes kalau hakim sedikit begini, anda tidak terima, tapi anda juga sering melanggar komitmen. Jangan lah begitu, kita sama-sama saja, masa hakimnya sudah siap sejak jam 9 pagi, anda baru datang jam 2," ujar Bayu.

Hakim Ketua pun menegaskan kembali bahwa sidang pada Kamis (24/2/2011) mendatang harus kembali pada kesepakatan awal yaitu jam 11.00 WIB. Bayu meminta kedua terdakwa mematuhi aturan itu.

"Besok pokoknya harus jam 11.00, sebenarnya saya sudah bosen loh, harus mengingatkan ini setiap kali, ini sudah yang keberapa kali saja," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved