Tahun Baru 2011
Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru Dilarang
Polda Metro Jaya melarang masyarakat menyelenggarakan pesta kembang api saat perayaan pergantian malam tahun baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menyelenggarakan pesta kembang api saat perayaan pergantian malam tahun baru.
"Tidak diperbolehkan ada pesta kembang api, kecuali ada izin ke intel Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12/2010).
Baharudin mengatakan pemberian izin penyelengaraan pesta kembang api oleh kepolisian akan diberika berdasarkan beberapa kriteria. Kriteria tersebut yaitu juru ledak harus berkompeten untuk menyalakan kembang api.
Selain itu, penyelenggaraan tersebut tidak dilakukan secara perseorangan. "Ini jelas untuk menghindari adanya potensi kecelakaan yang mengancam nyawa seseorang. Jangan sampai malah terjadi kebakaran," terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu, juga berpesan agara masyarakat mewaspadai aksi kriminalitas serta titik kemacetan saat perayaan malam tahun baru 2011.
Beberapa titik rawan kemacetan dan kriminalitas diantaranya, Ragunan, Ancol, TMII dan pusat-pusat perbelanjaan serta rekreasi lainnya. "Masyarakat jangan membawa perhiasan berlebihan dan mencolok, karena bisa mengundang terjadinya kejahatan. Jauh lebih baik perayaan tahun baru dilakukan di rumah saja," tukasnya.