Biaya Berobat ke Rumah Sakit Semakin Tinggi, Masyarakat Diajak Asuransikan Empat Penyakit Kritis
Ada empat penyakit kritis yang saat ini menjadi sorotan, yaitu kanker, jantung, gagal ginjal, dan stroke
Dia mengatakan bahwa premi PPKA ini flat, sama seperti saat pertama kali mengambil polis. "Pembayaran bisa dilakukan dalam 5 atau 8 tahun dengan masa coverage hingga 20 tahun. Jika dalam 20 tahun pasien tetap sehat, pertanggungan diberikan 100 persen dan polis yang sudah dibayarkan juga dikembalikan," bebernya.
Pentingnya Pengelolaan Keuangan dan Asuransi
Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menambahkan bahwa sebanyak 97 persen klaim BPJS Kesehatan adalah untuk penyakit kritis seperti stroke dan penyakit jantung.
"Kami mendorong nasabah untuk memiliki metode pembagian pengelolaan keuangan, misalnya 50 persen penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari, 30 persen untuk membayar cicilan, dan 20 persen untuk tabungan."
"Jika kita tidak memiliki polis asuransi, dana tabungan nasabah bisa habis jika terkena penyakit kritis. Kami selalu mengimbau nasabah agar mengalokasikan 5 sampai 10 persen dari tabungan untuk membeli polis asuransi," kata Ivan. (tribunnews.com/fin)
ANTISIPASI PENYAKIT KRITIS – Konferensi Pers Proteksi Prima Kritis Andalan (PPKA) di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Masyarakat diajak memiliki polis asuransi untuk empat penyakit kritis yang membutuhkan biaya pengobatan sangat tinggi, yakni gagal ginjal, kanker, jantung, dan stroke.
Kemenkes Targetkan RSUD di Setiap Provinsi Bisa Bedah Jantung Terbuka pada 2026 |
![]() |
---|
Diduga Ditolak RS meski Punya BPJS, Pasien Gizi Buruk di Banten Meninggal, Keluarga: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Istri Trump, Melania di Rumah Sakit Walter Reed, Memicu Rumor Trump Sakit |
![]() |
---|
Rumor Trump Masuk Rumah Sakit, Spekulasi Merebak Setelah Jalan Ditutup |
![]() |
---|
PSI Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.