Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Masyarakat dan Pemantau Pemilu Gugat Kemenangan Calon Tunggal di 7 Daerah, Berikut Daftarnya

Masyarakat dan pemantau pemilu tercatat menggugat kemenangan calon tunggal di tujuh daerah.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Masyarakat dan pemantau pemilu tercatat menggugat kemenangan calon tunggal di tujuh daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dan pemantau pemilu tercatat menggugat kemenangan calon tunggal di tujuh daerah.

Tujuh daerah tersebut adalah:

  • Kabupaten Empat Lawang dua perkara dengan pemohon masyarakat,
  • Kabupaten Gresik satu perkara dengan pemohon masyarakat,
  • Kota Tarakan satu perkara dengan pemohon pemantau pemilu,
  • Kabupaten Bintan satu perkara dengan pemohon masyarakat.
  • Kabupaten Pasangkayu,
  •  Kabupaten Ogan Ilir,
  • Kabupaten Nias Utara yang dimohonkan pemantau pemilu.

Data tersebut dicatat dan diverifikasi Anggota Tim Rumah Pemilu Ajid Fuad Muzaki dari website Mahkamah Konstitusi yang terakhir diakses pada Jumat (20/12/2024) pukul 06.00 WIB.

Ajid mengatakan data itu menunjukkan meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil. 

Hal itu disampaikannya dalam diskusi media bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 yang digelar secara daring pada Minggu (22/12/2024).

"Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Makanya ada pemohon-pemohon yang berasal dari pemantau pemilu maupun masyarakat," kata Ajid.

Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan data tersebut menunjukkan sebagian besar daerah yang menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal belum ada atau tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK. 

Tercatat total ada 37 paslon calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Mereka terdiri dari satu paslon gubernur dan wakil gubernur, 31 paslon bupati dan wakil bupati, serta 5 paslon wali kota dan wakil walikota.

"Artinya ini juga layak untuk kita lihat bagaimana proses dari 7 daerah dengan calon tunggal tersebut yang kemudian akan diputuskan oleh MK ke depannya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan