Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi Telah Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan hingga Kamis (5/12/2024) siang, MK telah menerima 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah KPU kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada 2024

Sesuai jadwal, hasil ini dapat langsung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan sengketa, jika ada pihak yang merasa keberatan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan hingga Kamis (5/12/2024) siang, MK telah menerima 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Permohonan tersebut mulai masuk sejak Rabu (4/12/2024). 

"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis.

Dari total permohonan tersebut, sebagian besar diajukan secara daring. 

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 di 5 Wilayah, Pramono-Doel Menang atas RK-Suswono

Sebanyak 8 dari 10 permohonan sengketa Pilkada Kabupaten dilakukan secara daring, sementara 4 dari 9 permohonan Pilkada Kota juga didaftarkan melalui sistem online.

Sisanya, permohonan diajukan langsung ke Gedung MK di Jakarta.

Hingga kini, MK belum menerima permohonan sengketa Pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasi hasil suara di tingkat provinsi masih berlangsung.

Baca juga: Unggul di Pilkada Tapanuli Tengah, Masinton Klaim Tak Ada Hambatan Komunikasi Dengan Bobby Nasution

Permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten yang telah terdaftar di MK meliputi daerah berikut:

1. Pasaman

2. Ogan Komering Ulu

3. Bireuen

4. Bolaang Mongondow Selatan

5. Pangandaran

6. Buton Tengah

7. Empat Lawang

8. Kuantan Singingi

9. Pesawaran

10. Pulau Morotai

Sementara itu, sengketa hasil Pilkada Kota berasal dari daerah berikut:

1. Langsa (2 permohonan)

2. Parepare

3. Padang Panjang

4. Lhokseumawe

5. Banjarbaru (4 permohonan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan