Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Hasil Pertarungan Calon Kepala Daerah Vs Kotak Kosong: Surabaya & Banyumas Menang, di Bangka Tumbang

Berikut hasil sejumlah Pilkada yang mempertemukan pasangan calon kepala daerah vs kotak kosong. Surabaya menang, Pangkalpinang tumbang.

BangkaPos.com/Andini Dwi Hasanah
Relawan Kotak Kosong Pangkalpinang melakukan sujud syukur di kawasan Kerito Surong, Rabu (27/11/2024) malam. Di daerah ini, kotak kosong berhasil keluar sebagai pemenang. Bagaimana dengan daerah lain? 

Pasangan sementara meraih 92,21 persen. Jauh di atas kotak kosong yang hanya mendapat 7,79 persen.

Melansir dari situs resmi KPU paslon nomor urut pertama ini mendapatkan dukungan dari sekitar 17 partai politik.

Diketahui partai tersebut adalah Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Ummat.

Kotak Kosong Menang di Bangka dan Pangkalpinang

Kotak kosong sukses meraih kemenangan melawan calon tunggal di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. 

Pilkada Bangka

Perhitungan cepat atau Quick Count Pilkada Bangka 2024 telah selesai dilakukan.

Dari 455 TPS yang ada di Kabupaten Bangka, kotak kosong atau kolom kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen.

Sementara pasangan Mulkan dan Ramadian meraup 50.443 suara atau 42,75 persen.

Pilkada Pangkalpinang

Kota Pangkalpinang merupakan wilayah yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, Kota Pangkalpinang hanya diikuti calon tunggal Maulan Aklil-Masagus Hakim.

Berdasarkan real count jagasuara2024.org, kotak kosong unggul dengan perolehan 48.528 suara atau sebesar 57,98 persen.

Sedangkan pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim memperoleh suara 35.177 atau 42,02 persen.

Jumlah suara tersebut berasal dari 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan data dari KPU di Kota Pangkalpinang ada 311 TPS, dengan demikian data suara yang dipublikasikan jagasuara2024 sudah mencapai 100 persen.

Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang

Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan