Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

Tia Rahmania Laporkan Sejumlah Pihak ke PN dan Polisi, PDIP hingga Bonnie Triyana Buka Suara

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania, hingga Hasbi

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Caleg Pengganti Tia Rahmania, Bonnie Triyana (kanan) bersama Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di acara bedah buku 'Merahnya Ajaran Bung Karno' dalam rangka Refleksi Kemerdekaan ke-79 RI yang digelar Persatuan Alumni GMNI Lebak di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (16/8/2024). 

"Ini negara hukum, semua orang punya hak untuk melaporkan, dan semua orang punya hak membela diri, hargai saja proses hukum," ujar Bonnie, Kamis.

Bonnie menambahkan, seharusnya semua pihak, termasuk kader partai, wajib menghormati proses hukum yang telah dijalankan dan diputuskan oleh internal partai.

Sementara itu, Hasbi Jayabaya juga mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Tia Rahmania

"Silakan saja (laporan), itu hak konstitusional yang bersangkutan."

"Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah panglima tertinggi pelaksanaan negara, termasuk dalam hal ini Pemilu Legislatif," kata Hasbi.

Hasbi hanya menegaskan, dirinya tidak memberikan keterangan palsu.

Pasalnya, ia mengklaim telah menemukan bukti-bukti adanya penggelembungan suara oleh Tia Rahmania.

Adapun, salah satunya di TPS 09 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak.

 "Yang ada adalah Mahkamah Partai mengundang saya sebagai salah satu saksi penggelembungan suara oleh saudari Tia Rahmania. Semua bukti-buktinya ada," tegas Hasbi.

Pihak lain yang juga merespon gugatan ini yakni PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan Tia Rahmania.

"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Upaya menghadapi gugatan hukum itu, kata Ronny, sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.

Dimana, partai memiliki prosedur untuk menyikapi gugatan yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," jelas Ronny.

Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. (Istimewa)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved