Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Soal Pemecatan Tia Rahmania, Puan Sebut PDIP Punya Mekanisme Internal: Kronologinya Tanya DPP

Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania dan gagalnya Tia dilantik jadi anggota DPR.

Kolase Tribunnews
Foto Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dan mantan kader PDIP Tia Rahmania. | Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania dan gagalnya Tia dilantik jadi anggota DPR. 

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan Tia dan Rahmad dicoret dari calon anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif PDIP dari Dapil yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot, kepada Tribunnews.com, Kamis.

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Baca juga: Tak Terima Dipecat PDIP & Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus, Partai Banteng Siap Lawan

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Baca juga: Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania: PDIP Digugat ke PN Jakpus, sang Caleg Bantah Gelembungkan Suara

Djarot menerangkan, keputusan Mahkamah Partai memberhentikan Tia dan Rahmad sejatinya keluar pada awal September 2024 lalu.

"Itu serius kita, sangat serius. Karena itu masalah hak orang ya, itu masalah nasib orang, itu masalah masa depan orang. Jadi kita tidak boleh main-main. Kita menghargai betul, menghormati betul hak-hak anggota, hak-hak kader," katanya.

Adapun, melalui surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Rahmad Didik Hariyadi. Sementara Tia diganti Bonnie Triyana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Pramulya Sadewa)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan