Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Wali Kota Solo Teguh Prakosa Cuti Kampanye Pilkada Mulai Hari Ini, Siapa Penggantinya Sementara?

Wali Kota Solo Teguh Prakosa cuti kampanye Pilkada 2024 mulai hari ini, Rabu (25/9/2024) untuk keperluan Pilkada 2024.

Penulis: Rifqah
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Bakal Calon Wali Kota dari PDI Perjuangan, Teguh Prakosa. - Wali Kota Solo Teguh Prakosa cuti kampanye Pilkada 2024 mulai hari ini, Rabu (25/9/2024) untuk keperluan Pilkada 2024. 

"Pak Dhoni itu Inspektur Provinsi. Eselon II," ujar Budi.

Dhoni dilantik menjadi Inspektur Provinsi Jawa Tengah pada 2023 lalu.

Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Pilkada 2024

Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Sejauh ini, Pilkada 2024 baru memasuki tahap penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada Minggu (22/9/2024).

Selanjutnya, setiap pasangan calon dipersilakan melakukan kampanye, mulai dari Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu, 23 November 2024 nanti.

Untuk selengkapnya, berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024, mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  1. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved