Pilkada Serentak 2024
Soal Politik Uang, Bawaslu Tegaskan Pihaknya Punya Kewenangan Diskualifikasi Calon di Pilkada 2024
Puadi menegaskan satu kewenangan Bawaslu adalah mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Kemudian, dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan tentang sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang. Adapun bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.