Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros, Siapa Calon Wakil Chaidir Syam Usai Suhartina Dinyatakan TMS?

Siapa yang akan menggantikan Suhartina Bohari sebagai calon wakil bupati Maros mendampingi Chaidir Syam?

|
Penulis: Dewi Agustina
Tribun Timur
Suhartina Bohari gagal mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan Suhartina Tak Memenuhi Syarat (TMS) alias tak lolos hasil pemeriksaan kesehatan. Siapa yang akan menggantikannya mendampingi Chaidir Syam? 

Tim Hati akan segera menyiapkan calon pengganti wakil bupati yang akan mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros.

Pihaknya berharap kepada partai pengusung dan masyarakat Maros tetap menjaga kondusivitas daerah dan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Maros.

"Kita percaya dan yakin KPU Maros akan melaksanakan semua proses tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari (42) menikah dengan Kepala Dinas Kominfo Maros Andi Baso Arman, Senin (17/7/2023).
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari (42) menikah dengan Kepala Dinas Kominfo Maros Andi Baso Arman, Senin (17/7/2023). (Dok Pribadi)

Sehingga semua tahap nantinya terlaksana dengan semangat penuh riang gembira dalam payung rasa persaudaraan dan jalinan ukhuwah sehingga cita dan visi maros yang sejuk dapat raih.

Kuasa Hukum Telusuri Hasil Tes Kesehatan

Sementara itu Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Andi Aziz Maskur menyayangkan sebagian pemberitaan yang sudah sangat blunder.

Padahal KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMS-nya Suhartina Bohari.

"Tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMS-nya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai bakal calon bupati Maros. Ini yang akan ditelusuri," ujarnya dalam konferensi pers di Kafe 21 Maros, Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Jika penyebab TMS itu sudah jelas dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum Suhartina Bohari.

Baca juga: Elite PKB Akui Belum Dapat Update Pembentukan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Sebagai kuasa hukum, sejauh ini kliennya belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan.

Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia, tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.

"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMS-nya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," tuturnya.

Sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan sifatnya rahasia.

"KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. Apapun hasilnya itu adalah kewenangan," tuturnya.

Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.

Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan