Pilkada Serentak 2024
Perpanjangan Masa Pendaftaran Cagub Cawagub Papua Barat Dimulai Hari Ini
Perpanjangan masa pendaftaran cagub cawagub Papua Barat akan berlangsung hingga Rabu (4/9/2024) mendatang.
"Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," lanjut Idham.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul KPU Papua Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Lengkapnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.