Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Cegah Konflik Agama Jelang Pilkada Kemenag Bentuk Tim Khusus Bareng Kemendagri, Bawaslu dan Polri

Hadapi Pilkada 2024 Kemenag mengeluarkan 10 rekomendasi upaya pencegahan dan resolusi konflik sosial berdimensi keagamaan.

cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Hadapi Pilkada 2024 Kemenag mengeluarkan 10 rekomendasi upaya pencegahan dan resolusi konflik sosial berdimensi keagamaan. 

Meningkatkan peran FKUB dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi melalui berbagai program, seperti dialog lintas agama dan pelatihan moderasi beragama. Selain itu, FKUB harus dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada untuk mediasi dan penanganan potensi konflik.

4. Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada

Bentuk tim khusus yang terdiri atas perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian untuk mengawasi jalannya Pilkada. Tim ini harus fokus pada deteksi dini isu-isu yang dapat memicu konflik keagamaan, seperti kampanye hitam berbasis agama atau rasial, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.

5. Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Literasi untuk Meredam Konflik

Integrasikan program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi keagamaan dalam kegiatan Pilkada, dengan melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta lembaga non-pemerintah. Program ini harus dirancang untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang sering menjadi pemicu utama konflik, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kerukunan beragama.

Baca juga: Gelar Pilkada Serentak Butuh Dana Rp41 Triliun, Untuk Pengamanan Saja Rp1,27 Triliun

6. Penguatan Kapasitas SDM Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Konflik

Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta organisasi masyarakat menggelar program pelatihan dan sertifikasi mediator konflik yang berfokus pada resolusi konflik berbasis agama. Program ini harus mencakup peningkatan keterampilan komunikasi, teknik mediasi, dan pemahaman mendalam tentang isu-isu keagamaan.

7. Penguatan Forum Dialog Inter dan Antaragama yang Berkelanjutan

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama perlu memperkuat atau memfasilitasi forum dialog inter dan antaragama yang berkelanjutan di setiap daerah, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh adat, dan generasi muda. Forum ini harus didukung oleh pemerintah daerah dan memiliki mekanisme untuk mendokumentasikan hasil dialog serta menyusun rekomendasi kebijakan.

8. Penguatan Kebijakan Afirmatif dan Inklusif

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri harus merumuskan kebijakan yang afirmatif dan inklusif dalam penanganan konflik keagamaan, termasuk pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi di tingkat daerah. Kebijakan ini harus menjamin bahwa semua kelompok agama diperlakukan secara adil dan mendapatkan perlindungan yang sama di bawah hukum.

9. Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye Perdamaian dan Moderasi Beragama

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Agama harus mengembangkan kampanye media sosial yang terarah untuk mempromosikan pesan-pesan perdamaian, moderasi beragama, dan toleransi. Kampanye ini harus melibatkan influencer agama, pemimpin muda, dan komunitas lokal untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

10. Peningkatan Sinergi dan Koordinasi Lintas Lembaga

Pemerintah, melalui Kantor Staf Presiden (KSP), harus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga yang terlibat dalam penanganan konflik keagamaan. Ini termasuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, kepolisian, TNI, FKUB, dan LSM untuk memastikan tindakan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi konflik.

Baca juga: MK Prediksi Ada 324 Sengketa Bakal Masuk dari Pilkada Serentak 2024

Dengan 10 rekomendasi ini, Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi, sinergi, dan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.

Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang damai dan harmonis, bebas dari konflik sosial yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan